Koreksi Pasal 63
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal seluruh atau sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang,
dapat menyatakan Mobilisasi.
(2) Dalam menyatakan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PRESIDEN harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
