Koreksi Pasal 61
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama setelah pernyataan
Mobilisasi oleh PRESIDEN.
(2) Penggunaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
