Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 digunakan untuk memperbesar dan memperkuat Komponen Utama setelah pernyataan Mobilisasi oleh PRESIDEN. (2) Penggunaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda