Koreksi Pasal 30
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Komponen Cadangan dikelola melalui kegiatan:
a. pembentukan dan penetapan;
b. pembinaan; dan
c. penggunaan dan pengembalian.
(2)
Pengelolaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
