Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan dikelola melalui kegiatan: a. pembentukan dan penetapan; b. pembinaan; dan c. penggunaan dan pengembalian. (2) Pengelolaan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, memperhatikan lingkungan hidup, dan menghormati hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda