Koreksi Pasal 28
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela.
(3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
