Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Cadangan terdiri atas: a. Warga Negara; b. Sumber Daya Alam; c. Sumber Daya Buatan; dan d. Sarana dan Prasarana Nasional. (2) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengabdian dalam usaha pertahanan negara yang bersifat sukarela. (3) Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d merupakan pemanfaatan dalam usaha Pertahanan Negara.
Koreksi Anda