Koreksi Pasal 27
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
