Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui kegiatan: a. sosialisasi; b. bimbingan teknis; dan/atau c. simulasi. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda