Koreksi Pasal 26
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 melalui kegiatan:
a. sosialisasi;
b. bimbingan teknis; dan/atau
c. simulasi.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tiap-tiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
Koreksi Anda
