Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara. (2) Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga. (3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda