Koreksi Pasal 25
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara.
(2)
Kebijakan pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.
(3)
Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melaksanakan kebijakan pembinaan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
