Koreksi Pasal 24
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
