Koreksi Pasal 22
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan penataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) terhadap Komponen Pendukung yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(2) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah menyerahkan data Komponen Pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan penataan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
