Koreksi Pasal 21
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. penyiapan; dan
b. penetapan.
(2) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendataan;
b. pemilahan;
c. pemilihan; dan
d. verifikasi.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Menteri MENETAPKAN Komponen Pendukung.
Koreksi Anda
