Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. penyiapan; dan b. penetapan. (2) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan: a. pendataan; b. pemilahan; c. pemilihan; dan d. verifikasi. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Menteri MENETAPKAN Komponen Pendukung.
Koreksi Anda