Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; b. warga terlatih; c. tenaga ahli; dan d. warga lain unsur Warga Negara. (2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis. (3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas: a. sarana dan prasarana darat; b. sarana dan prasarana laut; c. sarana dan prasarana udara; d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan e. sarana dan prasarana lainnya.
Koreksi Anda