Koreksi Pasal 20
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. warga terlatih;
c. tenaga ahli; dan
d. warga lain unsur Warga Negara.
(2)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan cadangan material strategis.
(3)
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. sarana dan prasarana darat;
b. sarana dan prasarana laut;
c. sarana dan prasarana udara;
d. sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
e. sarana dan prasarana lainnya.
Koreksi Anda
