Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida.
Koreksi Anda