Koreksi Pasal 17
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
a. Warga Negara;
b. Sumber Daya Alam;
c. Sumber Daya Buatan; dan
d. Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu wadah keikutsertaan Warga Negara secara sukarela dan pemanfaatan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dalam usaha penyelenggaraan Pertahanan Negara.
Koreksi Anda
