Koreksi Pasal 16
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4).
(2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi profesi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
