Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah wajib memberikan pembinaan kepada Warga Negara dalam melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4). (2) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi profesi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda