Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara melaksanakan pengabdian sesuai dengan profesinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d untuk kepentingan Pertahanan Negara. (2) Pengabdian sesuai dengan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disiapkan secara dini untuk menghadapi Ancaman militer, Ancaman nonmiliter, dan Ancaman hibrida. (3) Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui keanggotaan Komponen Cadangan dan/atau Komponen Pendukung. (4) Pengabdian sesuai dengan profesi untuk menghadapi Ancaman nonmiliter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan bidang profesi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian.
Koreksi Anda