Koreksi Pasal 14
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA secara sukarela atau secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
