Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA secara sukarela atau secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda