Koreksi Pasal 13
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b hanya diberlakukan bagi Warga Negara sebagai calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.
(2) Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib untuk pembentukan calon Komponen Cadangan.
(3) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pembentukan Komponen Cadangan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
