Koreksi Pasal 12
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pemerintah MENETAPKAN kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. perencanaan;
b. program kegiatan;
c. pelaksanaan;
d. pengawasan; dan
e. evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
