Koreksi Pasal 11
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah menyelenggarakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
(2) Dalam penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
