Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada: a. lembaga negara; b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah; c. Tentara Nasional INDONESIA; d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; f. badan usaha swasta; dan g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda