Koreksi Pasal 10
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
a. lembaga negara;
b. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
c. Tentara Nasional INDONESIA;
d. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
e. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
f. badan usaha swasta; dan
g. badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
