Koreksi Pasal 9
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditujukan bagi Warga Negara yang meliputi:
a. tokoh agama;
b. tokoh masyarakat;
c. tokoh adat;
d. kader organisasi masyarakat;
e. kader organisasi komunitas;
f. kader organisasi profesi;
g. kader partai politik; dan
h. kelompok masyarakat lainnya.
Koreksi Anda
