Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b ditujukan bagi Warga Negara yang meliputi: a. tokoh agama; b. tokoh masyarakat; c. tokoh adat; d. kader organisasi masyarakat; e. kader organisasi komunitas; f. kader organisasi profesi; g. kader partai politik; dan h. kelompok masyarakat lainnya.
Koreksi Anda