Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan Kesadaran Bela Negara lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional. (2) Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. (3) Pembinaan Kesadaran Bela Negara melalui sistem pendidikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda