Koreksi Pasal 7
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara.
(2)
Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkup:
a. pendidikan;
b. masyarakat; dan
c. pekerjaan.
(3)
Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. cinta tanah air;
b. sadar berbangsa dan bernegara;
c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;
d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan
e. kemampuan awal Bela Negara.
Koreksi Anda
