Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara dengan menanamkan nilai dasar Bela Negara. (2) Pembinaan Kesadaran Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan di lingkup: a. pendidikan; b. masyarakat; dan c. pekerjaan. (3) Nilai dasar Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. cinta tanah air; b. sadar berbangsa dan bernegara; c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara; d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan e. kemampuan awal Bela Negara.
Koreksi Anda