Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pertahanan Negara. (2) Keikutsertaan Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui: a. pendidikan kewarganegaraan; b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib; c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional INDONESIA secara sukarela atau secara wajib; dan d. pengabdian sesuai dengan profesi. (3) Hak Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. mendapatkan pendidikan kewarganegaraan yang dilaksanakan melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara; b. mendaftar sebagai calon anggota Tentara Nasional INDONESIA; dan c. mendaftar sebagai calon anggota Komponen Cadangan. (4) Kewajiban Warga Negara dalam usaha Bela Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara yang menjadi prajurit Tentara Nasional INDONESIA sebagai alat Pertahanan Negara; dan b. kewajiban yang diberlakukan kepada Warga Negara sebagai anggota Komponen Cadangan yang di- Mobilisasi dalam menghadapi Ancaman militer dan Ancaman hibrida. (5) Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberlakukan kepada calon Komponen Cadangan yang telah memenuhi persyaratan.
Koreksi Anda