Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha: a. Bela Negara; b. penataan Komponen Pendukung; c. pembentukan Komponen Cadangan; d. penguatan Komponen Utama; dan e. Mobilisasi dan Demobilisasi. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam usaha penguatan Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda