Koreksi Pasal 5
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1)
Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara dilaksanakan melalui usaha:
a. Bela Negara;
b. penataan Komponen Pendukung;
c. pembentukan Komponen Cadangan;
d. penguatan Komponen Utama; dan
e. Mobilisasi dan Demobilisasi.
(2)
Ketentuan mengenai pengelolaan Sumber Daya Nasional dalam usaha penguatan Komponen Utama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
