Koreksi Pasal 2
UU Nomor 23 Tahun 2019 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara berdasarkan asas:
a. tujuan;
b. kesemestaan;
c. kejuangan;
d. kebersamaan dan gotong royong;
e. manfaat;
f. legalitas;
g. selektivitas;
h. efektivitas;
i. efisiensi; dan
j. proporsionalitas.
Koreksi Anda
