Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat sisa anggaran yang tidak terserap sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2014 untuk: a. kegiatan yang dananya bersumber dari SBSN PBS; b. kegiatan yang dananya bersumber dari Penerusan Pinjaman luar negeri; dan c. kegiatan dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan melalui PNPM, dapat dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda