Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya yang akan dilakukan dan/atau telah tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebagai Investasi Permanen PMN, ditetapkan untuk dijadikan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya tersebut. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemerintah dapat melakukan pembayaran PMN melebihi pagu yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2014 yang diakibatkan oleh selisih kurs, yang selanjutnya dilaporkan dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2014 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2014. (3) Pelaksanaan PMN pada organisasi/lembaga keuangan internasional dan PMN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda