Koreksi Pasal 16
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013, Pemerintah perlu menerapkan sistem pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Hasil penerapan sistem penghargaan dan sanksi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga tahun 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperhitungkan dalam penetapan alokasi anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2015.
Koreksi Anda
