Koreksi Pasal 14
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (Liquefied Petroleum Gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan Liquefied Gas For Vehicle/LGV) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp210.735.506.000.000,00 (dua ratus sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh lima miliar lima ratus enam juta rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan LGV sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).
(3) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp71.364.809.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun tiga ratus enam puluh empat miliar delapan ratus sembilan juta rupiah).
(4) Alokasi subsidi listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sudah termasuk pembayaran perkiraan kekurangan subsidi listrik tahun 2013 sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah).
(5) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp18.822.515.311.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus dua puluh dua miliar lima ratus lima belas juta tiga ratus sebelas ribu rupiah).
(6) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp21.048.845.142.000,00 (dua puluh satu triliun empat puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh lima juta seratus empat puluh dua ribu rupiah).
(7) Alokasi subsidi pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi pupuk tahun 2012 (audited) sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
(8) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp1.564.800.000.000,00 (satu triliun lima ratus enam puluh empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(9) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/Public Service Obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp2.197.096.000.000,00 (dua triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan puluh enam juta rupiah), yang terdiri atas:
a. PSO untuk penumpang angkutan kereta api sebesar Rp1.224.306.800.000,00 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar tiga ratus enam juta delapan ratus ribu rupiah);
b. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp872.789.200.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah); dan
c. PSO untuk informasi publik sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(10) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp3.235.806.000.000,00 (tiga triliun dua ratus tiga puluh lima miliar delapan ratus enam juta rupiah).
(11) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2014 direncanakan sebesar Rp4.713.230.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah), yang terdiri atas:
a. subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) sebesar Rp3.713.230.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus tiga belas miliar dua ratus tiga puluh juta rupiah); dan
b. fasilitas bea masuk sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(12) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(13) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi dan proyeksi pada tahun anggaran berjalan berdasarkan realisasi dan proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, dan/atau parameter subsidi energi, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.
(14) Penetapan perubahan realisasi dan proyeksi parameter subsidi energi sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan komisi terkait di DPR RI.
Koreksi Anda
