Koreksi Pasal 8
UU Nomor 23 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal (7) huruf a direncanakan sebesar Rp1.249.943.002.116.000,00 (satu kuadriliun dua ratus empat puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar dua juta seratus enam belas ribu rupiah).
(2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, untuk kegiatan:
a. Mass Rapid Transit (MRT) Project sebesar Rp2.879.398.286.000,00 (dua triliun delapan ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;
b. Water Resources and Irrigation Sector Management Project - Phase II (WISMP-2) sebesar Rp146.344.480.000,00 (seratus empat puluh enam miliar tiga ratus empat puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) yang dananya bersumber dari pinjaman luar negeri;
c. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp54.570.963.000,00 (lima puluh empat miliar lima ratus tujuh puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
d. Infrastructure Enhancement Grant (IEG)-Sanitasi sebesar Rp7.800.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
e. hibah air minum sebesar Rp205.986.000.000,00 (dua ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh enam juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
f. hibah air limbah sebesar Rp29.800.000.000,00 (dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. Hibah Australia-INDONESIA untuk pembangunan sanitasi sebesar Rp93.360.000.000,00 (sembilan puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri;
h. Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM) sebesar Rp122.000.000.000,00 (seratus dua puluh dua miliar rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri; dan
i. hibah air minum tahap I sebesar Rp3.450.000.000,00 (tiga miliar empat ratus lima puluh juta rupiah) yang dananya bersumber dari hibah luar negeri.
(3) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikelompokkan atas:
a. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi;
b. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi; dan
c. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Jenis Belanja.
(4) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014 Menurut Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Menurut Fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dan Menurut Jenis Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN yang ditetapkan paling lambat tanggal 30 November 2013.
Koreksi Anda
