Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan olch pcmerintah dan atau masyarakat diarahkan pada pengembangan dan peningkatan kcmampuan agar upaya kesehatan dapat dilaksanakan secara berdayaguna dan berhasilguna. (2) Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengendalian program serta sumber daya yang dapat menunjang peningkatan upaya kesehatan.
Koreksi Anda