Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 86
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat ditetapkan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Koreksi Anda
Dalam PERATURAN PEMERINTAH sebagai pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini dapat ditetapkan denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran