Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peran serta masyarakat untuk memberikan pertimbangan dalam ikut menentukan kebijaksanaan pemerintah pada penyelenggaraan keschatan dapat dilakukan mclalui Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional, yang beranggotakan tokoh masyarakat dan pakar lainnya. (2) Ketentuan mengenai pembentukan, tugas pokok, fungsi, dan tata kerja Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda