Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 6
UU Nomor 23 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang KESEHATAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
Koreksi Anda
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya keschatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran