Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 23 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1957 tentang PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA NO. 42 TAHUN 1955) TENTANG PENUNJUKAN BAGIAN PEMBIKINAN SERA DAN VAKSIN DARI PDA LEMBAGA PASTEUR DI BANDUNG MENJADI PERUSAHAAN NEGARA DALAM ARTI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan dari jumlah-penyusutan atas milik-milik Perusahaan negara Sera dan Vaksin Pasteur Bandung dilakukan, kecuali dalam hal usaha-usaha besar yang tidak diduga mengenai aktiva, berdasar atas persentase penyusutan rata-rata untuk tiap-tiap golongan, dalam mana aktiva-aktiva tersebut menurut wataknya masing-masing dimasukkan. (2) Untuk tiap-tiap golongan persentase penyusutan rata-rata itu ditetapkan menurut harga-perusahaan dan jangka waktu pemakaian yang ditaksir dari tiap-tiap obyek.
Koreksi Anda