Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Rutan wajib mengeluarkan demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (7) huruf c terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Koreksi Anda