Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (71 huruf c wajib dilakukan terhadap Tahanan yang telah habis masa penahanan atau perpanj angan penahanannya.
Koreksi Anda