Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 19
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di Rutan. (2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
(1) Pelayanan terhadap Tahanan diselenggarakan di Rutan. (2) Rutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk di kabupaten/kota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran