Koreksi Pasal 16
UU Nomor 22 Tahun 2022 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Klien wajib:
a. mematuhi persyaratan Pembimbingan Kemasyarakatan;
b. mengikuti secara tertib program Pembimbingan Kemasyarakatan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di lingkungannya.
Koreksi Anda
