Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan suara dilakukan oleh Panlih setelah pemungutan suara dinyatakan selesai. (2) Penghitungan suara sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan dengan cara yang memungkinkan saksi setiap calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dapat menyaksikan secara jelas penghitungan suara. (3) Calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota melalui saksi dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara apabila terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima Panlih, seketika itu juga mengadakan pembetulan penghitungan suara.
Koreksi Anda