Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, setiap fraksi dan gabungan fraksi menunjuk 1 (satu) orang anggota fraksi dan gabungan fraksi untuk bertindak sebagai saksi, ditetapkan dengan keputusan pimpinan fraksi atau pimpinan gabungan fraksi. (2) Sebelum pemungutan suara dilaksanakan, calon perseorangan menunjuk 1 (satu) orang untuk bertindak sebagai saksi yang ditandatangani oleh calon perseorangan. (3) Saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertugas untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan penghitungan suara. (4) Fraksi, gabungan fraksi, dan calon perseorangan menunjuk saksi pengganti dalam hal saksi yang telah ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan.
Koreksi Anda