Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Apabila pada pembukaan Rapat Paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jumlah anggota DPRD belum mencapai kuorum, rapat ditunda paling lama 1 (satu) jam. (3) Apabila setelah ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kuorum tetap belum terpenuhi, Rapat Paripurna ditunda lagi untuk paling lama 1 (satu) jam. (4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum belum juga terpenuhi, pimpinan dapat menunda rapat paling lama 3 (tiga) hari. (5) Setelah penundaan paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), rapat dilaksanakan kembali sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (6) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum terpenuhi, Rapat Paripurna tetap dilaksanakan dengan difasilitasi oleh Menteri. (7) Tata cara pelaksanaan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda