Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Menteri MENETAPKAN penjabat bupati/walikota sampai dengan berakhirnya masa jabatan bupati/walikota atas usul Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (2) Apabila sisa masa jabatan bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan, dilakukan pemilihan bupati/walikota melalui DPRD kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota hasil pemilihan oleh DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meneruskan sisa masa jabatan bupati/walikota yang berhenti atau yang diberhentikan. www.djpp.kemenkumham.go.id (4) Apabila bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, fraksi atau gabungan fraksi yang mengusung bupati/walikota yang berhenti atau yang diberhentikan mengusulkan 2 (dua) orang calon bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih. (5) Apabila bupati/walikota berhenti atau diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berasal dari perseorangan, fraksi atau gabungan fraksi yang memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota paling kurang 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi atau memiliki paling kurang 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah mengusulkan 2 (dua) orang calon bupati/walikota kepada DPRD kabupaten/kota untuk dipilih. (6) Menteri mengesahkan pengangkatan calon bupati/walikota terpilih sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (2).
Koreksi Anda