Koreksi Pasal 47
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota.
(2) Masa jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan masa jabatan gubernur, bupati, dan walikota.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non- pegawai negeri sipil.
Koreksi Anda
