Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara Republik INDONESIA yang dapat ditetapkan menjadi calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota adalah yang memenuhi persayaratan sebagai berikut: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah Pusat; c. berpendidikan paling kurang sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; d. mempunyai kecakapan dan pengalaman pekerjaan yang cukup di bidang pelayanan publik; e. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dengan golongan kepangkatan sekurang-kurangnya IV/c untuk calon wakil gubernur, dan golongan kepangkatan sekurang-kurangnya IV/b untuk calon wakil bupati /wakil walikota dan pernah atau sedang menduduki jabatan eselon II/a untuk calon wakil gubernur dan eselon II/b untuk calon wakil bupati dan calon wakil walikota; f. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon wakil bupati/walikota; g. mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter Daerah; h. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun. i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; j. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan; k. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; www.djpp.kemenkumham.go.id l. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; m. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan laporan pajak pribadi; n. tidak memiliki konflik kepentingan dengan gubernur, bupati, dan walikota tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah dan ke samping dengan gubernur, bupati, dan walikota; o. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan peraturan perundang- undangan mengenai kepegawaian; p. calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari pegawai negeri sipil (PNS) sejak pendaftaran; dan q. menyerahkan daftar riwayat hidup. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. surat pernyataan, yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf n, huruf o, dan huruf p; b. fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK); d. fotokopi SK pangkat terakhir dan SK jabatan terakhir yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e; e. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa yang ditetapkan oleh Panlih, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g; f. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara di atas 5 (lima) tahun dari www.djpp.kemenkumham.go.id Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h; g. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i; h. surat tanda terima laporan kekayaan calon, dari instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j; i. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k; j. surat keterangan tidak dinyatakan pailit, dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l; k. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m; dan l. daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota, termasuk di dalamnya memuat kecakapan dan pengalaman pekerjaan di bidang pelayanan publik.
Koreksi Anda