Koreksi Pasal 38
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dilantik oleh PRESIDEN di ibu kota negara.
(2) Dalam hal PRESIDEN berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Wakil PRESIDEN.
(3) Dalam hal Wakil
berhalangan, pelantikan gubernur dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda
