Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (2) Sumpah/janji gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." (3) Bupati dan walikota sebelum memangku jabatannya dilantik dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik. (4) Sumpah/janji bupati dan walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagai berikut. "Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai bupati dan walikota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan menjalankan segala UNDANG-UNDANG dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa." www.djpp.kemenkumham.go.id (5) Calon gubernur, bupati, dan walikota menandatangani pakta integritas sesaat setelah pengucapan sumpah/janji.
Koreksi Anda