Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen pencalonan. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dalam rapat paripurna istimewa.
Koreksi Anda