Koreksi Pasal 22
UU Nomor 22 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI DAN WALIKOTA
Teks Saat Ini
(1) Fraksi dan gabungan fraksi dilarang menarik calonnya dan/atau calonnya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
(2) Calon perseorangan dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota oleh Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota.
Koreksi Anda
